IMB




  Syarat IMB 

Persyaratan :

  1. Permohonan IMB dari Desa

  2. Tanah yang dimaksud berlokasi di wilayah Administratif Kecamatan Gemuh

  3. Mengisi formulir pemohonan yang telah disediakan di pelayanan Kecamatan yang ditanda tangani oleh Lurah / Kepala Desa dengan ketentuan kewenangan Kecamatan luas tanah yuang dimohonkan IMB maksimal 200 m2

  4. Tanah yang dimaksud jarang dengan as jalan minimal 8m

  5. Foto copy Akte Perusahaan (bila dari perusahaan)

  6. Foto copy identitas (KK & KTP)

  7. Foto copy SPPT Tahun berjalan

  8. Foto copy sertifikat

  9. Surat pernyataan pemohon bahwa tanah yang dimaksud bebas sengketa (tidak bermasalah) bermaterai 6000,-

  10. Surat kuasa bermaterai 6000,- (bila dikuasakan)

  11. Surat keabsahan dokumen permohonan IMB bermaterai 6000,-

  12. Pembayaran Retribusi sesuai dengan ketetapan Perda Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2012 dan harus dibayarkan paling lama 30 hari setelah pengajuan permohonan di BKUDA Kab. Kendal lewat Bank Pembangunan Daerah (BPD) Cabang Kendal