Pelayanan SIUP



SYARAT PERMOHONAN IZIN USAHA MIKRO KECIL

1. Usaha berlokasi di wilayah Administrasi Kecamatan Gemuh

2. Surat Pengantar permohonan IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil)

3. Mengisi formulir pendaftaran IUMK yang telah disediakan di Pelayanan OPD Kecamatan Gemuh dan bermaterai 6000,-

4. Fotocopy KK dan KTP rangkap 2

5. Pas foto warna 4x6 : 2 lembar

6. Pas foto usaha warna 3 R : 2 lembar

7. Modal usaha maksimal Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)

8. Laba satu tahun maksimal -+ Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)

9. Mempunyai email usaha (bukan email personal) dan telah teraktivasi google positif sebagai syarat mutlak / syarat wajib untuk pendaftaran IUMK online

10. Stopmap kuning